Nasional

BGN Warning Mitra MBG, Mark Up Harga Bakal Disikat

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang (Foto: Dok BGN)

Editorialkaltim.com — Menjelang mulai beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.

Peringatan ini terutama ditujukan pada pengadaan bahan baku MBG yang telah dialokasikan BGN dengan kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Mitra diminta tidak melakukan praktik kecurangan, termasuk mark up harga.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat bagi mitra yang terbukti melanggar aturan.

Baca  BPK Ungkap 9.261 Temuan Potensi Kerugian Negara Pada Semester I 2023, Nilainya Capai Rp18,19 Triliun

“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Menurut Nanik, praktik mark up tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama MBG, yakni menyediakan layanan gizi yang layak bagi masyarakat. Ia menilai mitra seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan, bukan mengambil keuntungan berlebih.

Baca  KPU Resmi Terbitkan PKPU Jadwal Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November 2024

“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” tegasnya.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masa suspend tersebut dimanfaatkan sebagai waktu pembinaan, di mana mitra diminta membuat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi praktik mark up maupun monopoli sebagai pemasok bahan baku.

Baca  Kerugian Capai Rp146,4 Miliar, NET TV PHK 30 Persen Karyawan

“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat,” kata Nanik.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius seluruh mitra, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret 2026.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button