KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Usai Gagal Praperadilan Kasus Kuota Haji

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026). Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Saat digiring petugas KPK, Yaqut membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan, seperti dikutip dari detik, Jum’at (13/3/2026).
Ia juga menegaskan kebijakan yang diambilnya selama menjabat Menteri Agama semata-mata untuk melindungi jamaah haji.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” sambungnya.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Tak lama setelah penetapan tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sementara itu, pada 27 Februari 2026 KPK juga menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit tersebut, KPK menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut akan berlanjut pada tahap penyidikan lanjutan hingga persidangan di pengadilan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



