KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Dorong APH Beri Efek Jera Penabrak Fender Jembatan Mahakam I

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong aparat penegak hukum (APH) memberikan efek jera kepada pihak yang menabrak fender Jembatan Mahakam I. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) dan dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Karena itu, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Ini sementara tidak bisa dijawab oleh teman-teman dari pihak APH karena ini belum rampung penyelidikannya. Nah, kami merekomendasikan supaya ada efek jera. Sekarang silakan APH yang akan tindak lanjutin ini. Kami hanya merekomendasikan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Baca  10 SMA/MA Terbaik di Berau Versi Puspresnas

Ia menjelaskan, saat ini Jembatan Mahakam I masih dalam proses perbaikan. Namun sebelum pekerjaan tersebut selesai, terjadi insiden penabrakan fender jembatan yang membuat proses perbaikan kembali terhambat.

Menurutnya, dari total 12 tiang fender yang dibangun untuk melindungi pilar jembatan, tujuh tiang di antaranya hilang akibat tertabrak kapal. Sementara satu tiang lainnya mengalami retak atau crack. Dengan kondisi tersebut, hanya tersisa empat tiang fender yang masih dalam kondisi utuh.

Selain kerusakan fender, Sabaruddin juga menyoroti usia Jembatan Mahakam I yang sudah cukup tua. Ia menyebut jembatan tersebut dibangun pada 1982 dan diresmikan pada 1986.

Baca  Fraksi PDIP Kaltim Dorong Penguatan Ideologi Pancasila di RPJMD 2025–2029

Dengan usia yang telah mendekati empat dekade, ia menilai aspek keselamatan jembatan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

“Umur jembatan ini diperkirakan sekitar 50 tahun. Sekarang sudah berjalan kurang lebih 40 tahun. Berarti tingkat keamanan atau safety-nya, sesuai rekomendasi dari BPJN, tinggal sekitar 10 tahun lagi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang. Menurutnya, aset negara, khususnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, harus dijaga dengan baik.

Baca  Salehuddin Dorong Transparansi dan Selektivitas Penyaluran Beasiswa di Kaltim

“DPRD jelas fungsinya pengawasan. Karena ini aset negara, aset pemerintah provinsi Kaltim, maka kita harus jaga,” katanya.

Terkait wacana pencopotan kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) akibat dugaan kelalaian pengawasan di lapangan, DPRD juga hanya dapat memberikan rekomendasi evaluasi.

“Evaluasi itu kan banyak ragamnya. Apakah terjadi pemecatan, mungkin pemberhentian, atau bentuk sanksi lainnya. Semua tentu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button