
Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur (Satpol PP Kaltim) menarik sejumlah mobil dinas milik pensiunan pegawai Pemerintah Provinsi. Penarikan dilakukan setelah ditemukan kendaraan dinas yang mengganti pelat merah menjadi pelat putih.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, membenarkan penertiban tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan bersama tim sebagai bentuk pengamanan aset daerah.
“Jadi kami tidak serta-merta langsung mengambil kendaraan. Sudah ada surat dari BPKAD dari peringatan pertama, kedua, sampai ketiga. Semua ada jejak administrasinya. Karena tidak ada tindak lanjut, maka hari ini kami melakukan penarikan,” paparnya, Kamis (12/002/2026).
Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada para pensiunan. Namun karena dinilai tidak kooperatif, petugas akhirnya melakukan penjemputan langsung unit kendaraan ke rumah yang bersangkutan.
Berdasarkan data di lapangan, terdapat empat unit mobil yang dijadwalkan untuk ditarik. Dari jumlah tersebut, tiga unit berhasil diamankan. Sementara satu unit lainnya belum terlacak dan masih dalam proses pencarian.
Edwin menjelaskan, sebagian kendaraan yang ditarik diketahui telah menggunakan pelat nomor pribadi atau pelat putih. Meski demikian, pelat merah kendaraan dinas masih ditemukan di dalam mobil.
“Secara aturan itu tidak diperbolehkan. Mungkin karena sudah tidak berdinas lagi, mereka merasa tidak enak menggunakan pelat merah, lalu menggantinya dengan pelat pribadi. Namun itu tetap tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan langkah hukum, Edwin menegaskan pihaknya hanya bertugas melakukan pengamanan dan penertiban aset. Adapun tindak lanjut administrasi maupun proses hukum menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami hanya melakukan pengamanan aset. Untuk langkah hukum atau kebijakan lanjutan, itu menjadi kewenangan BPKAD,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagian kendaraan tersebut sudah lama tidak dikembalikan, bahkan ada yang bertahun-tahun. Pemerintah sebelumnya telah memberikan toleransi melalui skema pinjam pakai. Namun, karena adanya temuan serta tindak lanjut dari BPKAD, penertiban tetap harus dilakukan.
“Pemerintah sebenarnya sudah cukup bijak dengan memberikan kesempatan melalui skema pinjam pakai. Tapi karena ada tindak lanjut, maka harus kami tertibkan,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



