
Editorialkaltim.com – Dinas Perdagangan Kota Samarinda menyatakan siap membuka secara transparan data 480 pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Samarinda usai aksi demonstrasi pedagang di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan keterbukaan data tersebut bertujuan meredam polemik yang berkembang di kalangan pedagang, khususnya terkait kejelasan kepemilikan lapak di Pasar Pagi Samarinda. Dalam pendataan, pihaknya menetapkan prinsip satu nama hanya untuk satu lapak.
“Pemberian kepada pemilik SKTUB ada indikatornya. Salah satunya, satu nama hanya untuk satu lapak,” ujar Nurrahmani.
Ia menjelaskan, terdapat pengecualian apabila lapak dikelola oleh anak dari pemilik SKTUB. Ketentuan tersebut diperbolehkan selama dapat dibuktikan secara administratif melalui kartu keluarga.
“Kalau memang anaknya yang berjualan dan bisa menunjukkan kartu keluarga, berarti memang real berjualan di situ,” katanya.
Nurrahmani mengungkapkan, pihaknya juga telah bertemu dengan perwakilan pedagang, Maria Ulpah. Dalam pertemuan itu, Disdag berkomitmen membuka data 480 pemilik SKTUB secara rinci dan transparan agar dapat dipahami seluruh pedagang.
“Hari ini kami menyiapkan data secara benar-benar detail, supaya 480 itu terurai dengan jelas. Besok akan saya sampaikan langsung kepada mereka, sesuai permintaan Pak Wali,” ucapnya.
Menurut dia, sejak awal Disdag tidak menutup diri terhadap keterbukaan data. Namun, pihaknya menunggu kebijakan resmi dari wali kota agar langkah yang diambil sejalan dengan arah kebijakan pemerintah kota.
“Bukan soal mau atau tidak mau membuka data, tapi kami menunggu kebijakan Pak Wali. Setelah beliau meminta dibuka, ya kami buka,” tegas Nurrahmani.
Ia berharap keterbukaan data tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi para pedagang. Ke depan, data SKTUB itu juga akan diintegrasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendukung proses lanjutan, termasuk pengundian dan penataan lapak.
Selain itu, Disdag memastikan kanal pengaduan tetap dibuka tanpa batas waktu bagi pedagang yang ingin menyampaikan laporan maupun keberatan. Prinsip pendataan tetap mengacu pada satu nama untuk satu SKTUB dan satu lapak, dengan penyesuaian berdasarkan hasil penelusuran faktual di lapangan.
Sementara itu, sejumlah persoalan lain yang disampaikan pedagang dalam aksi demonstrasi masih akan dibahas lebih lanjut setelah koordinasi lanjutan dengan Wali Kota Samarinda. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



