KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Tegaskan Kios Pasar Pagi Bukan untuk Disewakan

Pasar Pagi Samarinda (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Praktik penyewaan kios di Pasar Pagi Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Samarinda. Komisi II menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota yang memprioritaskan pedagang real atau pedagang yang benar-benar berjualan langsung di kiosnya.

Sorotan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Samarinda bersama Dinas Perdagangan dan perwakilan pedagang. Dalam rapat tersebut terungkap adanya praktik jual-beli hingga penyewaan kios yang telah berlangsung lama di kawasan Pasar Pagi.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi menegaskan, fakta tersebut bukan hasil asumsi, melainkan pengakuan langsung dari para pedagang yang hadir dalam rapat. Ia menyebut persoalan pengelolaan Pasar Pagi sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum revitalisasi dilakukan.

Baca  Pembahasan Rampung, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi ke Kemenkumham

“Ini bukan rekayasa. Praktik jual-beli dan penyewaan kios itu terungkap dari pedagang sendiri. Makanya tadi saya minta wartawan masuk semua supaya dengar langsung,” ujar Iswandi, Jumat (23/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Samarinda, khususnya pada poin empat yang menegaskan prioritas bagi pedagang real. Ketentuan itu dinilai memicu keresahan, terutama bagi pemilik kios yang selama ini menyewakan lapaknya kepada pihak lain.

Iswandi menjelaskan, sebelum relokasi Pasar Pagi dilakukan, Dinas Pasar telah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang. Dari hasil pendataan tersebut diketahui terdapat ratusan pedagang berstatus penyewa, sementara sebagian lainnya merupakan pemilik kios yang tidak berjualan langsung.

Baca  Pemprov Kaltim Dorong Transisi Energi untuk Perkuat Ekonomi Hijau

“Di sinilah sumber masalahnya. Pedagang real itu yang benar-benar berjualan, sementara yang punya kios tapi menyewakan otomatis tidak diprioritaskan. Ini yang membuat banyak pihak resah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya temuan kepemilikan kios dalam jumlah besar oleh satu orang, bahkan mencapai puluhan unit. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi merugikan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang sehari-hari.

“Kalau yang punya kios sampai puluhan itu jelas cari kaya, tapi yang menyewa dan berjualan itu hanya cari makan. Yang seperti ini juga harus kita lindungi,” tegasnya.

Menurut Iswandi, proses verifikasi ulang yang kini dilakukan pemerintah bertujuan memastikan pasar yang telah dibangun dengan anggaran besar benar-benar diisi oleh pedagang aktif agar tidak kembali sepi. Ia mengingatkan agar penyampaian informasi dilakukan secara hati-hati demi mencegah kesalahpahaman di kalangan pedagang.

Baca  Promosi UMKM, Dewan Dukung Pemkot Ajak Influencer

Komisi II DPRD Samarinda pun mendorong adanya kepastian waktu dalam penyelesaian tahapan verifikasi tersebut. Jika proses dinilai berlarut-larut, DPRD membuka peluang untuk bersurat resmi dan meminta audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda guna mencari solusi terbaik, agar aktivitas ekonomi pedagang kembali berjalan normal, terutama menjelang bulan Ramadan. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button