
Editorialkaltim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji memastikan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusul penangguhan sementara aktivitas pematangan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri).
Penangguhan dilakukan terhadap kegiatan pengurukan lahan di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja, Samarinda. Seno Aji menilai koordinasi lintas pemerintah daerah diperlukan untuk mencari titik temu antara kepentingan lingkungan dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pengembangan rumah sakit merupakan kebutuhan strategis bagi masyarakat Kaltim. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan serta mempertimbangkan aspek lingkungan.
“Nanti kita bicarakan dengan Pemkot supaya kedua kepentingan bisa berjalan, antara kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar, yaitu tersedianya rumah sakit yang lengkap untuk masyarakat Kaltim,” ujar Seno Aji, Kamis (18/12/2025).
Diketahui, Pemkot Samarinda menangguhkan sementara aktivitas proyek karena lokasi perluasan rumah sakit masuk dalam kawasan rawan kebencanaan banjir dengan kategori tinggi. Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan setiap kegiatan pembangunan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peta rawan bencana sebagai dasar perizinan dan pelaksanaan pembangunan.
Meski demikian, Seno Aji menilai dinamika dalam proses pembangunan merupakan hal yang wajar. Ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan segera berdiskusi dengan Pemkot Samarinda untuk memperoleh kejelasan terkait dasar penangguhan tersebut.
“Dinamika itu pasti ada dan kami akan segera berdiskusi,” katanya.
Seno Aji juga menyampaikan bahwa perizinan proyek perluasan rumah sakit tersebut pada prinsipnya telah diterbitkan dan disampaikan kepada pihak terkait. Namun, ia mengakui masih menunggu penjelasan rinci mengenai titik persoalan yang menjadi dasar penangguhan.
“Surat izin sudah terbit dan sudah disampaikan. Tapi persoalannya di mana, itu yang masih kami tunggu kejelasannya dari Pemkot,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh pemangku kepentingan harus saling menghormati ketentuan yang berlaku. Komunikasi antarpemerintah daerah dinilai penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
“Kita harus saling menghormati dan menjaga ketentuan yang ada,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



