KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Siap Tindaklanjuti Usulan Penambahan dan Insentif Pengawas Madrasah Kemenag

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memastikan akan menindaklanjuti usulan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim terkait penambahan jumlah pengawas madrasah serta pemberian insentif bagi para pengawas. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan Kemenag dengan Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan persoalan utama yang disampaikan Kemenag adalah ketimpangan antara jumlah pengawas dengan banyaknya madrasah dan wilayah yang harus diawasi.

“Mereka sampaikan bahwa yang diawasi ini sangat banyak, sementara jumlah pengawas masih sangat kurang. Ada pengawas yang tinggal di satu daerah tetapi harus mengawasi wilayah yang sangat jauh. Makanya kita dorong untuk ada penambahan pengawas,” ujarnya.

Baca  Kaltim Gelar Rakortek Pangan untuk Penghijauan, Evaluasi Program 2024

Kendati demikian, penambahan pengawas berada di bawah kewenangan Kemenag. Untuk itu, DPRD Kaltim akan mendorong agar proses pemetaan kebutuhan dan penambahan SDM dapat dilakukan sesuai regulasi.

Selain jumlah pengawas, Kemenag juga mengajukan permohonan pemberian insentif pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Ia menyebut selama ini mereka tidak memperoleh dukungan seperti pengawas di bawah Dinas Pendidikan.

Baca  Gelar Reses di Rawa Makmur, Anhar Siap Sambungkan Aspirasi Masyarakat

“Pengawas madrasah dan bahkan pengawas agama di sekolah negeri seperti SMA dan SMK tidak pernah mendapatkan insentif. Padahal mereka butuh biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan lain saat melakukan pengawasan. Tentu ini sangat tidak adil,” kata Agusriansyah.

Kemenag juga meminta dukungan sarana transportasi guna menunjang mobilitas pengawas, termasuk kendaraan dinas dan fasilitas pendukung lainnya. Agusriansyah menjelaskan beberapa regulasi memungkinkan pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD Kaltim akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui penyusunan notulensi rapat yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Komisi IV mendorong Kemenag Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur agar ada kesamaan pandangan terkait pemberian dukungan inisiatif tersebut. (adr/ndi)

Baca  Ekti Imanuel Tekankan Budaya Jadi Fondasi Pembangunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button