
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah toko kelontong, Selasa (11/11/2025).
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda dan disaksikan ratusan personel Satpol PP, tamu undangan, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Barang bukti dimusnahkan menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia sepanjang 2024 hingga 2025. Total barang yang dimusnahkan meliputi 2.912 botol miras, 4 keranjang plastik, 6 gitar, 2 termos, 2 sepeda, 30 payung, dan 30 kostum badut.
“Pemusnahan ini bertujuan memberi edukasi sekaligus mencegah tindak kriminal di Samarinda,” ujar Anis.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan sejumlah peraturan daerah. Di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Larangan dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol; serta Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembinaan pedagang kaki lima, pengemis, anak jalanan, dan gelandangan.
Anis menambahkan, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga ketertiban dan menekan aktivitas ilegal di masyarakat.
“Kami ingin generasi muda Samarinda tumbuh menjadi generasi emas yang bebas dari pengaruh miras dan pelanggaran hukum,” tutupnya.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



