KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Sepakati Pemekaran Dua Kelurahan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Sungai Pinang akhirnya disepakati. DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyetujui pembentukan dua kelurahan baru, yakni Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemekaran ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Percepatan Izin Relokasi Warga Korban Longsor

“Sudah disepakati, tinggal disahkan. Pemekaran ini untuk membentuk Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan di Kecamatan Sungai Pinang,” ujar Samri, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk di kawasan tersebut terus meningkat, sehingga pelayanan pemerintahan menjadi kurang optimal.

“Biasanya pemekaran dilakukan karena kepadatan penduduk yang membuat pelayanan tidak maksimal. Dengan adanya kelurahan baru, pelayanan diharapkan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Baca  Dewan Samarinda Harminsyah Dorong Turunkan Kekerasan Melalui Perda

Samri menambahkan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dua kelurahan baru itu direncanakan pada akhir tahun ini.

“Rencananya disahkan Desember. Karena ini bentuknya peraturan daerah, maka harus disetujui bersama DPRD dan Wali Kota melalui sidang paripurna,” katanya.

Pusat pemerintahan Kelurahan Sungai Pinang Dalam akan tetap berada di wilayahnya saat ini, sementara Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan akan memiliki pusat pemerintahan masing-masing di wilayah yang baru dibentuk.(sal/ndi)

Baca  Ada Kesenjangan Komunikasi, Angkasa Jaya: RTRW Perlu Kajian Mendetail

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button