gratispoll
KaltimSamarinda

Sekda Kaltim Angkat Bicara Soal Penutupan Lapangan GOR Kadrie Oening

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Penutupan fasilitas lapangan olahraga GOR Kadrie Oening Samarinda menuai banyak sorotan publik. Kebijakan ini dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang besaran tarif penggunaan fasilitas olahraga di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan langkah penutupan dilakukan pemerintah agar fasilitas olahraga bisa terjaga dengan baik. Ia menekankan, beberapa sarana olahraga dibangun khusus untuk menunjang pembinaan atlet Kaltim yang diproyeksikan mengikuti kejuaraan nasional maupun internasional.

Baca  Kaltim Gencarkan Kampanye Hentikan Buang Air Besar Sembarangan

“Fasilitas olahraga itu dibangun untuk meningkatkan prestasi untuk tempat berlatih. Kebijakan tersebut hanya dalam rangka agar penggunaan fasilitas olahraga yang ada digunakan secara tepat sasaran,” ujar Sri Wahyuni, Jumat malam (26/9/2025).

Sri Wahyuni mengungkapkan, kerusakan kerap terjadi ketika fasilitas dibuka untuk umum. Salah satunya, lintasan lari yang berada di lapangan sepak bola rusak karena digunakan dengan sepatu yang tidak sesuai standar. “Selama ini fasilitas olahraga tersebut karena dibuka untuk umum mengalami banyak kerusakan,” jelasnya.

Baca  Disperindagkop Kaltim Rayakan Harkonas 2024 dengan Gelar "Konsumen Kritis, Cerdas Bertransaksi"

Pemerintah, lanjut Sri Wahyuni, ingin memastikan pembinaan atlet bisa berjalan dengan baik melalui kebijakan tersebut. Meski begitu, ia menegaskan sarana olahraga di luar stadion tetap dibuka untuk masyarakat.

“Makanya masyarakat juga kita mohon kerja samanya. Fasilitas olahraga di luar stadion itu masih dibuka. Sementara kita perlu biaya perawatan untuk rumput itu. Nah, sehingga penggunaannya harus betul-betul dengan izin dari Dispora dan ada retribusi yang cepat,” katanya.

Baca  Gowes Sepeda Pesta Rakyat Kaltim 2025 Berjalan Sukses, Peserta Puas dengan Sistem dan Rute Baru

Adapun biaya penggunaan fasilitas GOR Kadrie Oening diatur sesuai Perda yang berlaku. Untuk lintasan atletik dikenakan Rp500 ribu, lapangan sepak bola Rp2 juta per dua jam untuk latihan, sementara pelaksanaan konser dikenakan biaya Rp40 juta per hari. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button