gratispoll
KaltimSamarinda

52 Nyawa Melayang di Lubang Tambang, DPRD Samarinda Ingatkan Bahaya Mengintai

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Tragedi kembali terjadi di Samarinda. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah terperosok ke lubang bekas tambang batu bara pada Jumat (12/9/2025). Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa di Kalimantan Timur (Kaltim) yang kini mencapai 52 orang sejak beberapa tahun terakhir.

Insiden tersebut kembali menyingkap masalah klasik: lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbengkalai terus menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Minimnya reklamasi pascatambang dinilai menjadi penyebab utama berulangnya tragedi serupa.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyampaikan keprihatinannya dan menilai kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah dan rendahnya tanggung jawab perusahaan tambang memperburuk keadaan.

Baca  Warga Samboja Barat Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Fasilitas Umum

“Sejak awal mestinya ada tanggung jawab pemilik konsesi tambang. Minimal ada rambu-rambu, pagar pengaman, dan pengawasan khusus agar tidak sampai memakan korban,” kata Anhar di Samarinda, Rabu (24/9/2025).

Ia mengapresiasi langkah Wali Kota Samarinda yang menargetkan kota bebas tambang pada 2026. Namun, menurutnya kebijakan itu tidak akan cukup jika lubang-lubang tambang lama tidak direklamasi secara menyeluruh.

Baca  Eko Minta Pemerintah Tak Boros Pakai APBD

“Masalahnya bukan hanya menghentikan aktivitas tambang, tapi bagaimana memastikan bekas galian direhabilitasi sesuai aturan agar tidak lagi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Anhar juga menyoroti kelemahan mekanisme dana jaminan reklamasi. Besaran dana yang disetorkan perusahaan disebut kerap tidak sebanding dengan skala kerusakan yang ditimbulkan, sehingga kewajiban reklamasi sering diabaikan.

“Tanpa perbaikan regulasi dan ketegasan pemerintah, perusahaan akan terus abai. Padahal reklamasi itu kewajiban hukum sekaligus moral,” tambahnya.

Baca  Lima Calon Bersaing di Musda SMSI Kaltim, Diskominfo Dorong Media Berkualitas

Ia mendesak pemerintah memperketat pengawasan di lapangan serta menindak tegas perusahaan tambang yang lalai. Lubang-lubang tambang yang sudah terlanjur terbuka, lanjutnya, harus segera dipulihkan, misalnya dijadikan kolam retensi, kawasan konservasi air, atau ruang terbuka hijau.

“Korban sudah terlalu banyak. Jangan sampai ada lagi nyawa melayang sia-sia hanya karena kelalaian dalam menutup lubang tambang,” tutupnya. (nit/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button