
Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan PT Jembayan Muara Bara (JMB) harus ditempuh melalui musyawarah, bukan semata-mata lewat jalur hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menilai pendekatan hukum berisiko menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia mengingatkan, yang lebih penting adalah menjaga harmoni dan mencegah terjadinya gesekan sosial antarwarga.
“Jangan sampai kita selesaikan sengketa lahan dengan pendekatan hukum, tapi justru merusak hubungan antarwarga atau menciptakan ketegangan baru di lingkungan,” tegas Agustinus, Selasa (19/8/2025).
Agustinus menjelaskan, sebelum memutuskan langkah hukum, DPRD Kukar akan melakukan peninjauan lapangan untuk memetakan batas wilayah. Menurutnya, data lapangan, peta resmi, serta bukti historis klaim lahan masyarakat yang sudah ada sejak 2012 menjadi kunci untuk menemukan titik temu.
Ia juga mengakui, persoalan ini semakin rumit karena lahan yang disengketakan bukan hanya berada di Desa Separi, melainkan juga melibatkan desa tetangga seperti Bukit Pariaman dan Suka Maju yang turut mengklaim wilayah tersebut.
Untuk itu, DPRD Kukar akan meminta keterangan semua pihak, baik dari masyarakat, pemerintah desa, maupun perusahaan, agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil.
“Kami tidak ingin hanya menyalahkan perusahaan atau mengabaikan hak masyarakat. Semua harus dilihat secara objektif agar penyelesaiannya sesuai aturan dan keadilan,” tambah Agustinus.(ndi/ftr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.