
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menyebut DPRD Samarinda telah melakukan pembahasan Raperda terkait kebijakan kartu bebas parkir untuk kelompok warga tertentu sebagai bentuk pelayanan yang lebih komprehensif.
Ia menerangkan, program kartu bebas parkir ini rencananya akan berlaku di seluruh area parkir resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, baik yang dijalankan langsung maupun dari pihak ketiga. Ketentuan ini ditargetkan untuk mengurangi beban biaya transportasi penerimanya.
“Program ini dijalankan melalui sistem verifikasi yang akuntabel. Data penerima harus valid dan terintegrasi dengan Dinas Perhubungan serta Dinas Sosial,” ucap Novan.
Kendati demikian, ia menegaskan penyelenggaraan kartu ini menggunakan sistem digital guna mempermudah proses pengenalan dan mencegah praktik pungutan liar. “Jika berlandaskan pada aplikasi atau barcode, petugas tinggal mengkondisikan dan bisa langsung mengetahui status bebas parkirnya,” ujarnya.
DPRD juga nantinya turut melibatkan dinas terkait guna membahas skema penerapan, sumber pendanaan, serta mekanisme distribusi kartu. Tak lupa meminta masukan kepada tokoh masyarakat dan komunitas pengguna transportasi.
Ia juga berharap agar tahun depan kartu bebas parkir segera terealisasikan. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada prioritas masyarakat.
“Ini bukan sekadar parkir gratis, namun penghargaan dan dukungan terkait peran pemerintah di tengah masyarakat,” tegas Novan.
Dengan adanya keputusan kebijakan ini, DPRD berharap terwujudnya pemerataan pelayanan publik sembari memberikan penghargaan nyata terhadap warga yang membutuhkan, sehingga terwujud komitmen kota menuju layanan yang ramah dan inklusif untuk seluruhnya. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.