
Editorialkaltim.com – Masyarakat kawasan Jalan Sultan Hasanuddin RT 17, Samarinda Seberang meminta kepastian atas status lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan insinerator atau fasilitas pembakaran sampah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan masyarakat menginginkan kepastian status lahan. Terlebih sebagian warga mengaku sudah tinggal di kawasan itu lebih dari 20 tahun, dari hanya beberapa rumah hingga kini menjadi perkampungan padat penduduk.
“Warga ingin adanya kejelasan bukti kepemilikan lahan. Kalau memang tidak ada, warga merasa berhak karena sudah tinggal di sana dan merawatnya selama puluhan tahun,” ucap Samri saat ditemui di DPRD Samarinda, Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan, DPRD telah melakukan inspeksi lapangan pada 4 Agustus 2025 lalu dan mendapati kawasan yang diproyeksikan untuk insinerator memang sudah dipenuhi permukiman.
“Yang kita cari solusinya, apakah pembangunan di lokasi ini mendesak atau ada pilihan lahan lain. Bagaimanapun, warga yang tinggal di kawasan itu merupakan masyarakat yang harus kita lindungi,” ujarnya.
Samri menegaskan persoalan ini bukan bagian dari sengketa lahan, karena warga pun mengakui lahan tersebut bukan milik asli mereka, melainkan lahan kosong yang telah dijadikan tempat tinggal selama puluhan tahun.
Meski demikian, ia mengkritik tindakan pemerintah yang dinilai membiarkan kondisi ini berlangsung lama tanpa penyelesaian.
“Kalau sejak awal saat warga mulai membangun sudah ada teguran, mungkin masalah seperti ini tidak akan terjadi sekarang,” tutupnya. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.