
Editorialkaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud atau Harum menegaskan pentingnya perubahan regulasi terhadap dua perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memperkuat kinerja sekaligus membuka ruang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Gubernur Harum saat memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).
Adapun dua Ranperda tersebut yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim. Keduanya merupakan perusahaan daerah yang dinilai memiliki peran strategis bagi perekonomian daerah.
“Masukan-masukan dari fraksi DPRD ini merupakan cerminan dari semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Harum.
Menurut Harum, perubahan regulasi pada PT MMP dan PT Jamkrida diperlukan agar kedua badan usaha milik daerah (BUMD) itu lebih adaptif menghadapi tantangan bisnis. Dia berharap, regulasi baru dapat memperkuat posisi perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kaltim.
“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap peningkatan PAD bisa tercapai sesuai dengan kinerja yang lebih maksimal dari dua BUMD tersebut,” ujar Harum.
Harum juga menekankan, proses pembahasan perubahan regulasi harus segera dituntaskan.
“Harapan kami juga proses perubahan terhadap Rancangan Perda Perubahan pada kedua Perseroan Terbatas segera dapat dilaksanakan,” tutupnya.(ndi/adv diskominfokaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.