gratispoll
KaltimSamarinda

Potensi Zakat & CSR di Kaltim Capai Puluhan Miliar, DPRD Minta Dikelola Serius

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattolongi

Editorialkaltim.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattolongi, mengungkapkan besarnya potensi zakat dan CSR yang dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim. Jika dimaksimalkan, dana ini diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.

Darlis memaparkan, terdapat sekitar 35 ribu perusahaan di Kaltim. Jika 10% di antaranya menyalurkan CSR melalui BAZNAS, ditambah potensi zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Baca  Kekurangan Sekolah Negeri dan Kelangkaan BBM Jadi Sorotan di Balikpapan Tengah

“Pemerintah harus serius mengawal pengumpulan dan pemanfaatan dana ini agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).

Ia mendorong DPRD untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai inisiatif, didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sementara, guna memperkuat posisi hukum BAZNAS dalam mengelola dana sosial.

Menurut Darlis, dana zakat tidak boleh digunakan untuk biaya operasional. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk mendukung operasional BAZNAS, sehingga seluruh dana zakat dan CSR dapat dialokasikan langsung ke program-program masyarakat.

Baca  Pentingnya Pembangunan Berbasis Lingkungan untuk Keberlanjutan di Kaltim

Darlis juga mencontohkan praktik di Kabupaten Berau, di mana BAZNAS menerima CSR dari perusahaan tambang untuk membangun fasilitas kesehatan dan program sosial bernilai miliaran rupiah.

“Kalau semua pihak berkomitmen, potensi besar ini bisa menjadi motor pemerataan pembangunan di seluruh Kaltim,” pungkasnya.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Back to top button