
Editorialkaltim.com – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Saidina Aswat, mengaku puas atas penyelesaian sengketa batas wilayah antara desanya dan Desa Tabang Lama. Kesepakatan untuk mengacu pada peta tahun 1999 dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).
“Hasilnya sangat memuaskan kami di Desa Sidomulyo,” kata Saidina.
Ia menjelaskan, DPRD Kukar memutuskan penyelesaian berdasarkan peta tahun 1999 meski pemekaran wilayah yang sebelumnya diusulkan belum memenuhi syarat karena jumlah penduduk Desa Sidomulyo tercatat di bawah 2.000 jiwa.
Saidina menuturkan, ketegangan yang sempat muncul selama pembahasan lebih banyak dipicu miskomunikasi antara pihak desa dan Pemerintah Kabupaten Kukar. Ia juga menyoroti adanya wilayah Sidomulyo yang terdampak area tambang lama, sehingga sebagian batas desa tergerus.
“Mereka tiba-tiba masuk ke wilayah kita. Itu sesuai dengan surat dan peta tahun 1999,” tegasnya.
Ia berharap penyelesaian batas wilayah ini dapat tuntas dalam waktu dekat agar tidak lagi menjadi sumber gesekan antarwarga. Dengan begitu, perhatian pemerintah desa dapat kembali difokuskan pada pembangunan.
“Kalau tidak salah, dalam kesimpulan rapat tadi, satu bulan ke depan sudah selesai,” pungkas Saidina.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya