gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Matangkan Ranperda Perlindungan Lingkungan, Bahas Sanksi hingga Reklamasi Tambang

Ketua Pansus PPPLH DPRD Kaltim, Guntur (Foto: Humas Setwan)

Editorialkaltim.com — Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Setprov Kaltim, Senin (4/8/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PPPLH.

Rapat tersebut difokuskan pada harmonisasi substansi regulasi dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah berlaku. Sejumlah poin strategis turut menjadi perhatian, seperti pemberlakuan sanksi administratif dan pidana, perluasan kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga penguatan aturan terkait kewajiban reklamasi pasca-tambang.

Baca  Legislator Kaltim Minta ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah

Ketua Pansus PPPLH DPRD Kaltim, Guntur, mengatakan Ranperda ini akan menjadi dasar penting dalam pengelolaan lingkungan di daerah. Ia menekankan pentingnya proses legislasi yang cermat dan berkelanjutan, terutama dalam konteks perubahan regulasi nasional.

“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya normatif, tapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat dan lingkungan. Regulasi ini harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika hukum serta berorientasi pada keadilan ekologis,” ujar Guntur usai rapat.

Baca  Warga Sungai Keledang Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Parit

Pansus juga mendorong agar aspek teknis yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan diperkuat. Menurut Guntur, kejelasan aturan menjadi krusial dalam menghadapi kompleksitas persoalan lingkungan, terutama di sektor pertambangan yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan lanjutan, di antaranya penyusunan jadwal rapat teknis lintas instansi dan rencana konsultasi ke kementerian terkait. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat dasar hukum dan implementasi dari Ranperda PPPLH.

Baca  Andi Faiz: Warga Harus Terlibat Rumuskan Kebijakan

“Kami berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya visioner, tetapi juga berdampak nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kaltim,” pungkas Guntur.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button