
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan penghentian sementara pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang belum berkontrak merupakan langkah strategis untuk mengendalikan belanja daerah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran.
Plt Kepala Bappeda Kukar, Sy. Vanesa Vilna, menegaskan kebijakan ini hanya menyasar program-program yang belum masuk tahap lelang atau belum ada kontrak. Sementara kegiatan yang sudah kontrak tetap berjalan seperti biasa.
“Kegiatan yang sudah melalui tahap kontrak tidak akan terdampak. Penghentian ini hanya untuk pengadaan yang belum masuk lelang atau belum kontrak,” ujar Vanesa, Kamis (17/7/2025).
Vanesa menjelaskan langkah ini penting untuk mendata dan mengevaluasi program-program yang ada, sekaligus memastikan bahwa belanja daerah fokus pada kebutuhan yang benar-benar prioritas di tengah defisit anggaran yang mencapai lebih dari Rp900 miliar.
“Ini untuk memastikan belanja daerah benar-benar tepat sasaran, supaya APBD tetap sehat dan tidak membengkak untuk kegiatan yang belum mendesak,” katanya.
Menurut Vanesa, penghentian sementara ini tidak akan mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat. Program kesehatan, pengadaan obat-obatan, hingga kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dan bantuan keuangan provinsi tetap berjalan.
“Kami tetap memastikan pelayanan dasar dan program prioritas tidak terganggu, yang dihentikan hanya yang belum kontrak dan bisa dievaluasi kembali,” tegasnya.
Kebijakan penghentian PBJ tertuang dalam Surat Edaran Nomor B–2951/BPBJ/065.11/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Seluruh kepala perangkat daerah dan camat diminta untuk menghentikan seluruh tahapan PBJ, mulai dari e-purchasing hingga seleksi, yang belum berkontrak.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.