gratispoll
KaltimSamarinda

Kaltim Krisis Ekologis, Fraksi PKS Desak Penguatan Regulasi Lingkungan

Anggota DPRD Kaltim fraksi PKS, La Ode Nasir (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menyoroti kondisi krisis ekologis yang ada di Kaltim. Hal itu disampaikan anggota DPRD Kaltim fraksi PKS, La Ode Nasir saat penyampaian Pemandangan Umum terhadap nota penjelasan pemerintah daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna ke-23 di kantor DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025)

“Luas lahan kritis di Kalimantan Timur mencapai ±1,4 juta hektar. Laju deforestasi mencapai 23.710 hektar per tahun dalam periode 2021–2023. Selain itu, dari lebih dari 1.700 Izin Usaha Pertambangan (IUP), sekitar 600 di antaranya meninggalkan lubang bekas tambang yang belum direklamasi, bahkan menimbulkan korban jiwa, terutama anak-anak,” ungkapnya.

Baca  Gangguan Kesehatan Mental Meningkat, Dewan Nilai Fasilitas Kurang Memadai

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti kondisi pencemaran air sungai di Kaltim, seperti Sungai Karang Mumus, Sungai Mahakam, dan Sungai Sangatta, yang kini kualitasnya menurun drastis dan masuk kategori tercemar sedang hingga berat. Sementara itu, persoalan sampah di wilayah perkotaan seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara, juga menjadi perhatian dengan angka timbunan mencapai 2.400 ton per hari dan lebih dari 60% belum terkelola secara optimal.

Pihaknya menilai kondisi tersebut bukan sekadar soal teknis, tapi tata kelola lingkungan yang membutuhkan perbaikan regulasi. Untuk itu, ia menekankan pentingnya prinsip partisipatif dalam penyusunan dan implementasi Raperda ini.

Baca  Dewan Minta Pemkot Samarinda Sediakan WiFi Gratis Lewat Probebaya

“Perlindungan lingkungan tidak boleh elitis dan administratif semata. Harus melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, pelaku usaha, serta lembaga pemerhati lingkungan. Raperda ini harus mengakar pada keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar dalam Raperda ini terdapat identifikasi wilayah-wilayah rawan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan, limbah industri, dan deforestasi, serta penegasan kebijakan pemulihan dan rehabilitasi kawasan strategis. Ia berharap pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) dapat dilakukan secara kolaboratif, transparan, dan partisipatif, agar lahir peraturan daerah yang kuat, adil, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Baca  Dewan Samarinda Sebut Citra Niaga Refleksi Sejarah dan Kekayaan Budaya

“Penguatan kelembagaan daerah, termasuk pengawasan terhadap AMDAL, izin lingkungan, dan pemantauan berbasis teknologi harus menjadi prioritas. Kita berharap Raperda ini tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi betul-betul menjadi payung hukum yang berdampak nyata bagi masa depan lingkungan dan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button