gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Ketenteraman dan Ketertiban di Samarinda Seberang

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Darlis Pattalongi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-6 (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Darlis Pattalongi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-6, DPRD Kaltim dan Pemerintah Daerah, di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (29/6/2025). Sosialisasi tersebut mengangkat Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Ia menyampaikan pentingnya Perda ini sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks, terutama di era digital dan keterbukaan informasi seperti saat ini. Menurutnya di era globalisasi, apalagi dengan media sosial yang semakin berkembang dan keterbukaan informasi yang tinggi, persoalan masyarakat pun meningkat. Untuk itu, diperlukan suatu peraturan yang dapat mengontrol hal tersebut.

Baca  Alfin Dorong PUPRK Segera Benahi Jalan Berlubang di Kota Bontang

“Tentu kita semua berharap bahwa bagaimanapun juga. Maka dari itu, Perda ini bersifat antisipatif untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat,” jelas Darlis di hadapan warga Dapil I Kota Samarinda.

Kendati demikian, ia mengakui konflik sosial di Kaltim relatif rendah. Ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan semua pihak terhadap potensi gangguan keamanan, terlebih dengan maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) di media sosial.

Baca  Syarifatul Syadiah Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Pendidikan Perempuan

“Sekarang ini, semua orang bisa mengakses informasi. Namun tidak semua informasi itu benar. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa membedakan mana informasi yang nyata dan mana yang hoaks. Di sinilah pentingnya peran masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan tugas sosialisasi Perda bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPRD, tetapi juga masyarakat luas. Ia berharap kehadiran Perda ini dapat memperkuat upaya menjaga ketertiban umum di Kalimantan Timur secara berkelanjutan.

Baca  KPU Kaltim Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih, Golkar Dominasi Perolehan Kursi di Pemilu 2024

“Kita semua memiliki tanggung jawab dan harus mengambil peran agar ketenteraman di Kaltim bisa terus terpelihara dengan baik,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button