
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak pemerintah pusat segera meninjau kembali status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Ringroad Samarinda yang masih menghambat pembayaran ganti rugi kepada warga.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Kamis (12/6/2025).
Baharuddin menyoroti sembilan bidang tanah warga yang belum mendapatkan ganti rugi karena berada di atas lahan berstatus HPL transmigrasi sejak 1981.
“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL ini bisa dicabut atau diubah,” ujar Baharuddin.
Menurutnya, koordinat lahan dan status legalitas harus diperjelas, agar warga tidak terus menjadi korban ketidakpastian hukum. Ia juga meminta agar pemerintah daerah aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat.
“Kita tidak boleh membiarkan warga terus-menerus menunggu tanpa kejelasan. Ini soal keadilan,” tegas politisi PAN tersebut.
Sebagai langkah konkret, warga diminta segera mengajukan surat permohonan pelepasan HPL kepada kementerian terkait agar proses ganti rugi bisa dilanjutkan tanpa kendala.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.