
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025), Agus menyebut pemerintah harus memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan hukum.
“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” kata Agus di hadapan sejumlah pihak, termasuk Dinas PUPR-PERA, Kanwil BPN Kaltim, serta warga yang terdampak.
Dalam rapat itu terungkap bahwa tujuh bidang tanah yang tidak termasuk kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan anggaran ganti ruginya dalam APBD Perubahan 2025. Sementara sembilan bidang lainnya masih bermasalah karena berada dalam kawasan HPL.
Agus menekankan pentingnya pendampingan dari lembaga hukum, seperti Kejaksaan, dalam proses pencairan ganti rugi.
“Setiap langkah harus transparan dan akuntabel agar tidak memunculkan persoalan baru,” pungkasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.