Adjie Noval: Denda Sampah Terlalu Berat, Kerja Bakti Lebih Mendidik

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar, mengkritisi sanksi denda Rp250 ribu yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menilai sanksi tersebut terlalu membebani sebagian masyarakat dan bisa menimbulkan resistensi.
Menurut Adjie, pendekatan hukum bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi perilaku membuang sampah sembarangan. Ia menyarankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU untuk mempertimbangkan sanksi sosial sebagai langkah awal pembinaan.
“Sanksi Rp250 ribu itu terlalu berat bagi sebagian masyarakat. Kalau mereka disuruh kerja bakti membersihkan lingkungan, justru bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab,” ujar Adjie.
Ia menjelaskan, sanksi sosial seperti menyapu jalan atau membersihkan TPS bisa menjadi sarana edukatif yang lebih efektif. Pelanggar dapat merasakan langsung dampak dari perilaku buruk mereka terhadap lingkungan.
Adjie menambahkan, pelibatan masyarakat dalam kerja bakti juga akan membentuk kesadaran kolektif. Menurutnya, membayar denda hanya bersifat formalitas dan tidak menjamin perubahan perilaku.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah DLH PPU yang hingga saat ini belum menerapkan sanksi denda secara langsung, dan masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.
“Pendidikan lingkungan itu prosesnya bertahap. Kalau pemerintah bisa mengajak warga ikut menjaga kebersihan lewat pendekatan yang humanis, hasilnya akan lebih tahan lama,” tutupnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.