Sariman Soroti Status Lahan Pasar Pring Apus

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menyoroti persoalan status lahan Pasar Wisata Tradisional Pring Apus di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, yang hingga kini masih berstatus milik pribadi. Menurutnya, hal ini menjadi kendala utama dalam proses pengembangan pasar tersebut.
Sariman menegaskan, ketidakjelasan status lahan membuat pemerintah daerah kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan penataan pasar.
“Kalau lahannya belum jelas, susah pemerintah mengalokasikan anggaran. Ini yang jadi hambatan utama,” ujar Sariman saat ditemui di PPU, Jumat (16/5/2025).
Ia menyampaikan dukungan terhadap pengembangan Pring Apus sebagai pasar wisata tradisional berbasis komunitas. Namun, menurutnya, pemerintah tidak bisa berbuat banyak selama status lahan belum diubah menjadi aset resmi milik pemerintah.
“Pasar ini potensial, sudah mulai menggerakkan ekonomi warga. Tapi kalau lahannya milik pribadi, pemerintah jadi terbatas dalam intervensi anggaran,” jelasnya.
Sariman mendorong pihak terkait, termasuk pengelola pasar dan pemerintah desa, untuk segera menuntaskan persoalan ini agar pengembangan pasar bisa dilanjutkan secara optimal.
Selain itu, ia menilai Pring Apus punya nilai strategis sebagai ruang pemberdayaan pelaku UMKM sekaligus pelestarian budaya lokal, jika didukung dengan infrastruktur dan tata kelola yang baik.
Pasar Pring Apus sendiri merupakan inisiatif dari Paguyuban Pangapura dan diresmikan pada 31 Desember 2024. Pasar ini menyuguhkan aneka kuliner tradisional dan nuansa desa tempo dulu yang menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.