PPU Dorong Pemekaran Desa, Fokus Pemerataan Layanan

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemekaran wilayah sebagai strategi pemerataan pelayanan publik. Sebanyak 18 usulan pemekaran desa dan kelurahan tengah dikawal DPRD untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah kawasan di PPU yang dinilai terlalu luas secara administratif, sehingga menyulitkan pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, infrastruktur, dan akses sosial.
Pemekaran diharapkan menjadi solusi efektif untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Roman Rading, menyebutkan bahwa seluruh berkas dan persyaratan teknis 18 usulan tersebut sudah melalui proses verifikasi awal.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan agar masyarakat bisa segera merasakan dampaknya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, selain pengajuan tahap pertama, pihaknya sedang menyusun pengajuan susulan dari wilayah lain yang belum terakomodasi.
“Ada beberapa desa yang juga mengusulkan pemekaran, namun belum sempat masuk dalam tahap awal. Usulan tambahan ini akan kami kirimkan ke Kemendagri sekitar minggu kedua bulan Mei,” jelas Roman.
Menurut Roman, dukungan terhadap pemekaran wilayah juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa dan tokoh adat. Aspirasi tersebut menjadi perhatian serius DPRD sebagai bagian dari tanggung jawab dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan.
Namun demikian, Roman juga menegaskan bahwa tidak semua usulan bisa langsung diproses. Sejumlah wilayah pengusul masih menghadapi kendala teknis karena berada di kawasan budidaya perkebunan (KBK), yang tidak sesuai dengan aturan pemekaran.
“Ada beberapa wilayah yang memang belum memenuhi syarat karena secara tata ruang masih masuk dalam kawasan budidaya. Ini menjadi catatan penting karena aspek legalitas menjadi pertimbangan utama dari pemerintah pusat,” ujar Roman.
Ia pun berharap ke depan ada fleksibilitas regulasi, terutama bagi desa-desa yang secara sosial dan demografis sudah layak namun terkendala status zonasi lahan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mempercepat proses penyesuaian tata ruang dan legalitas.
DPRD PPU memastikan tetap berkomitmen mengawal seluruh proses ini hingga ke tingkat pusat.
“Kami tidak hanya mengusulkan, tapi juga siap mengawasi dan mendampingi hingga prosesnya tuntas,” pungkas Roman.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.