gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Dorong Setiap Kecamatan Miliki Pemakaman Umum Terjangkau

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/Muklis)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra, memberikan penjelasan mengenai progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemakaman umum setelah penandatanganan 15 Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Rabu (05/03/2025).

Ia menyampaikan permasalahan utama terkait pemakaman di Samarinda, di mana lahan pemakaman yang ada saat ini sebagian besar sudah penuh. Di sisi lain, banyak pemakaman yang dikelola swasta dengan biaya yang cukup tinggi, berkisar antara Rp3-5 juta. Untuk itu tujuan utama dari regulasi ini adalah menghadirkan pemakaman yang terjangkau bagi masyarakat. “Selama ini kan yang mahal kan kasihan. Orang sudah dapat musibah, kemudian dihadapkan lagi dengan pemakaman yang begitu mahal,” ujarnya.

Baca  Mahasiswa UINSI Samarinda Edukasi Masyarakat Tentang Pilkada Jujur di Sanga-Sanga

Dalam Raperda yang sedang dibahas, pemerintah akan menyediakan tanah pemakaman di setiap kecamatan. “Jadi di perda itu kita akan coba memasukkan setiap kecamatan, pemerintah wajib menyiapkan tanah pemakaman. Ya, setiap kecamatan minimal ada satu Tempat Pemakaman Umum (TPU),” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya subsidi dari pemerintah, Samri menegaskan bukan subsidi yang diberikan, melainkan penyediaan lahan untuk pemakaman umum. Setelah Perda tersebut selesai biaya pemakaman yang sebelum mahal akan menjadi terjangkau. Biaya pemakaman akan berkisar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Merujuk hal tersebut pihaknya akan mengatur besaran tarif yang akan dikenakan kepada masyarakat. “Bukan subsidi, jadi pemerintah menyiapkan lahan. Nah, kemudian itu untuk pemakaman umum,” tambahnya.

Baca  Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Workshop Aplikasi SIMAIN dan Digital Signature

Mengenai anggaran yang akan dialokasikan untuk pemakaman umum ini, Samri menyebut pembahasannya masih dalam tahap penyusunan regulasi. Setelah regulasinya selesai dan memiliki payung hukum maka dapat dijadikan dasar penganggarannya. “. Nah yang bisa dilakukan pertama adalah menginventarisir aset-aset atau aset tanah pemerintah. Dan kemarin informasinya hampir di setiap kecamatan itu ada, lahan pemerintah,” tutupnya.(Adr/adv)

Baca  Pj Gubernur Kaltim Tinjau Rencana Pembangunan Greenhouse di Asrama Haji Balikpapan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button