KaltimKutim

Pemkab Kutim Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat (Foto: Prokutim)

Editorialkaltim.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, arena biliar, warung makan, serta penjualan kembang api dan petasan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kesucian bulan puasa di daerah tersebut.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang aturan yang harus diikuti selama Ramadan.

Baca  Aktivitas Tambang Batu Bara Ancam Satwa Liar di Kutim

“Kami berkomitmen untuk menjaga kesucian bulan puasa dan menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam,” ujar Fata di Kutai Timur, Kamis (27/2/2025).

Menurut kebijakan yang diterapkan, semua tempat hiburan malam dan arena biliar diharuskan tutup mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga hari terakhir Idulfitri.

“Sebagian besar pengelola telah mematuhi aturan ini dan kami terus melakukan pemantauan,” Fata menambahkan.

Baca  Dorong Kutai Timur Menjadi Kota Modern, Pandi Widiarto Tetapkan Visi Baru

Untuk warung makan, Pemkab Kutim memberikan kelonggaran operasional dengan syarat tertentu.

“Pemilik warung makan dapat tetap berjualan dengan beberapa pembatasan, seperti menerapkan layanan antar atau menutup sebagian dari warungnya,” jelas Fata.

Selain itu, penjualan petasan mendapat perhatian khusus dari Satpol PP, yang dilarang keras selama bulan Ramadan.

“Kami tidak memperbolehkan penjualan petasan karena dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Pengawasan akan kami intensifkan,” tegas Fata.(ndi)

Baca  Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker