KaltimKutai Barat

Bapak dan Anak Ditahan Polres Kubar Terkait Korupsi Dana Desa Deraya

Ilustrasi korupsi dana desa (Foto: Istockphoto)

Editorialkaltim.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat telah menahan dua orang, seorang mantan kepala kampung dan bendaharanya yang merupakan ayah dan anak, terkait kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana kampung untuk periode 2019-2020. Kedua tersangka, yang diketahui berinisial S dan R, diduga telah menggelapkan dana tersebut.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kanit Tipikor Aipda M. Daud, mengungkapkan bahwa tersangka R telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada 10 Februari 2025 bersama dengan barang bukti, dan telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Untuk saudara R, 10 Februari 2025, tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21. Di hari yang sama kita menetapkan saudara S sebagai tersangka dan langsung ditahan atas pertimbangan objektivitas penyidik, karena yang bersangkutan pernah kita lakukan pemanggilan tapi tidak hadir,” kata Daud dikutip dari RRI, Jumat (21/2/20225).

Baca  Ketua TP PKK Kubar Serukan Peningkatan SDM dalam Supervisi Pokja 3

Sementara itu, S yang juga ayah dari R, ditahan pada hari yang sama setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Iptu Daud mengatakan bahwa R, sebagai bendahara, diduga telah menggunakan hampir satu miliar rupiah untuk keperluan pribadi termasuk pembelian kendaraan, biaya pernikahan, dan pendidikan.

Sementara S, yang menjabat sebagai kepala kampung saat itu, diduga mengetahui dan membiarkan penyalahgunaan tersebut terjadi.

Untuk memuluskan pencairan dana, mereka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan merekayasa nota belanja. Ditemukan bahwa beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dengan dana tersebut, tidak pernah terwujud.

Penyelidikan kasus ini masih berlangsung dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi menegaskan akan memperluas penyitaan aset yang diduga terkait dengan kejahatan ini.

Baca  Sekretaris PWI Bontang Tutup Usia

Tersangka R dan S dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tambahan pasal untuk S dari KUHP.

Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan berjalan cepat dan transparan, dengan harapan segera masuk ke tahap persidangan. Berkas kasus S telah dilimpahkan pada 14 Februari 2025 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan harapan akan segera lengkap untuk diajukan ke persidangan.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Kubar, RB Belly, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus korupsi dana desa di Kampung Deraya dimulai dari audit Inspektorat tahun 2021 dan aduan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan dana tersebut.

Baca  TP-PKK Kaltim Gelar Kunjungan Kerja ke Kutai Barat, Perkuat Program Pembangunan Keluarga

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, kepolisian mengambil langkah dengan memulai penyelidikan. Belly menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan adanya indikasi korupsi, yang kemudian mendorong Inspektorat untuk melakukan audit bersama dengan Polres Kubar.

“Setelah ditemukan bukti awal yang menunjukkan pelanggaran Tipikor, kami langsung melakukan audit bersama dengan pihak kepolisian. Hasilnya, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan. Di tahap inilah, Polres meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigasi khusus yang meliputi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelas Belly.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker