KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Gelar Hearing Bahas Raperda Pernikahan Dini dan Nikah Siri

Hearing DPRD Samarinda bersama bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pernikahan dini dan nikah siri (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar hearing bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pernikahan dini dan nikah siri di kantor DPRD Samarinda, Jumat (7/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Samarinda Ismail Latisi, Anhar, dan Sri Puji Astuti, serta perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Samarinda, serta Kantor Dyah Lestari dan Rekan Pengacara Konsultan Hukum Mediator Tersertifikat.

Pimpinan rapat anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi menyatakan bahwa pernikahan dini dan nikah siri menjadi perhatian serius karena memiliki dampak sosial yang luas. “Diskusi mengenai Raperda ini menjadi konsen kita. Kami mengundang Kemenag untuk membicarakan berbagai kasus yang terjadi. Harapannya ada solusi konkret yang bisa dikaitkan dengan Raperda yang akan kita susun ke depan,” ujarnya.

Baca  Mahasiswa UINSI Samarinda Edukasi Masyarakat Tentang Pilkada Jujur di Sanga-Sanga

Sementaran itu, Perwakilan Kantor Hukum Dyah Lestari dan Rekan Pengacara Konsultan Hukum Mediator Tersertifikasi, Dyah menyampaikan bahwa pernikahan siri yang dilakukan oleh penghulu tidak resmi atau di luar naungan Kemenag menjadi masalah yang perlu ditangani. Saat ini, Kemenag hanya memiliki 17 penghulu resmi yang tergabung dalam asosiasi penghulu, sementara pernikahan siri yang sering viral di media sosial kerap melibatkan penghulu liar yang tidak terdaftar.

“Kami sebelumnya sudah melakukan audiensi dengan Kemenag. Mereka menyampaikan bahwa penghulu resmi berada di bawah naungan mereka, sedangkan yang sering melakukan nikah siri secara ilegal adalah penghulu liar,” jelasnya.

Baca  Gebrakan Besar DPP PRANA Agendakan Penanaman 1000 Pohon di PPU

Ia juga menyoroti keresahan masyarakat di media sosial terkait nikah siri yang dilakukan tanpa kejelasan hukum. Beberapa kejadian di lapangan ditemui tawaran fasilitasi nikah siri melalui media sosial khsususnya penghulu liar yang di luar dari naungan Kemenag.

“Siapa penghulu dan saksi dalam pernikahan itu? Bagaimana status hukumnya? MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan yang menimbulkan mudharat sebaiknya dihindari,” tambahnya.

Dampak dari nikah siri pun menjadi perhatian, terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak hasil pernikahan siri seringkali tidak memiliki perlindungan hukum, seperti hak waris dan dokumen resmi pernikahan.

Baca  Pembuatan Aturan Harus Sesuai Prosedur, Angkasa Jaya Dorong Bapemperda Tegas

Sebagai langkah lanjutan, diharapakan DPRD Samarinda mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Agama dalam diskusi berikutnya.

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses isbat nikah bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah siri. Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mereka bisa mendapatkan pengakuan hukum?” ujarnya.

Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi pernikahan dini dan nikah siri di Kota Samarinda. Dengan adanya Raperda, ada kepastian hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam pernikahan. (Adr/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker