Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus peredaran gelap sabu-sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program Asta Cita 100 Hari Presiden RI yang menargetkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas.
Aksi ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial UW (48) pada pukul 17.20 WITA.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga dan perangkat setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,10 gram, 1 timbangan digital, 1 unit sepeda motor , barang lain yang diduga terkait jaringan distribusi narkoba
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
UW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, tergantung tingkat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran.
AKP Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Berau dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan, sekaligus mengimbau masyarakat terus aktif menjadi mata dan telinga aparat.
“Lingkungan bersih narkoba dimulai dari kesadaran kolektif. Jangan ragu melapor jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap,” pungkasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.