Kaltim

LPS PKTV Konsultasi ke KPID Kaltim Jelang Pemilu 2024

LPS PKTV saat melakukan kunjungan ke KPID Kaltim. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Publik Khatulistiwa Televisi (PKTV) melakukan konsultasi ke KPID Kaltim, Kamis (13/4/2023).

Kedatangan Direktur PKTV, Teguh Suharjono beserta jajarannya disambut oleh Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim bersama Ali Yamin Ishak selaku Wakil Ketua dan Dedy Pratama sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan.

“Kedatangan kami bermaksud silaturahmi sekaligus konsultasi terkait dengan penayangan iklan pada momen pemilu yang akan kita hadapi di 2024 nanti,” ungkap Teguh.

Baca  KPID Kaltim Siap Gelar Silaturahmi dan FGD Urgensi Perda Penyiaran

Dalam momen Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPID selalu mengambil peran dalam pengawasan isi siaran dan regulasinya diatur dalam Undang-undang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Untuk iklan semua telah diatur dalam P3SPS, yakni mengandung unsur berimbang tidak memihak dan memperhatikan etika pariwara,” jelas Irwan.

Konsultasi terkait dengan iklan layanan masyarakat adalah langkah baik yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan, agar pesannya dapat terfilter sebelum menjadi konsumsi masyarakat luas.

Baca  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Samarinda Berharap Mayarakat Jaga Persatuan

Untuk informasi, PKTV adalah stasiun televisi regional Indonesia yang melakukan siaran di Bontang, Kalimantan Timur. Siaran PKTV mulai mengudara di Bontang sejak 1998 dengan jangkauan siaran hingga mencapai sebagian wilayah Kabupaten Kutai Timur.

[HMS | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltim kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker