Nasional

Survei Kompas Ungkap Mayoritas Setuju Penghapusan Presidential Threshold

Ilustrasi pemilihan presiden (Foto: Istock)

Editorialkaltim.com – Survei terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau yang lebih dikenal dengan istilah presidential threshold (PT). Hasil survei tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 66,1 persen responden setuju jika PT dihilangkan, sementara 31,3 persen lainnya menyatakan tidak setuju.

Menariknya, dari jumlah yang setuju, 48,9 persen menyatakan pilihan mereka didasarkan pada alasan bahwa pemilih akan mempunyai lebih banyak opsi dalam memilih capres-cawapres.

Sebanyak 29,6 persen lainnya berpendapat bahwa penghapusan PT akan memungkinkan partai politik untuk lebih mudah mengusung kader terbaiknya. Sementara itu, 16,3 persen responden menilai bahwa tanpa PT, partai politik bisa lebih leluasa mengajukan calon tanpa perlu membentuk koalisi.

Baca  Pertama di Indonesia, IKN Bakal Punya Tol Bawah Laut Senilai Rp 11 Triliun

Di sisi lain, dari kelompok yang tidak setuju dengan penghapusan PT, sebanyak 50,1 persen khawatir hal tersebut akan membuat pemilih bingung karena terlalu banyak pilihan capres-cawapres. Sejumlah 44,2 persen takut akan munculnya capres-cawapres yang tidak berkualitas. Sementara itu, 3,5 persen beranggapan bahwa tidak semua partai politik memiliki kesiapan untuk mengajukan kandidatnya.

Tak hanya itu, survei ini juga menanyakan pendapat responden terkait kemungkinan setiap partai politik dapat mengajukan calonnya sendiri tanpa syarat koalisi. Dari hasil yang diperoleh, mayoritas, atau sekitar 64,7 persen, setuju dengan kondisi tersebut, sementara 33,8 persen menolak, dan 1,5 persen tidak memiliki pendapat.

Penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 6-9 Januari 2025 ini melibatkan 528 responden yang dipilih secara acak. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error sebesar plus minus 4,22 persen.

Baca  Mahfud Md Soal MK Hapus Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029: Memang Harus Begitu

Sebagai informasi, aru-baru ini MK membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024.

Keputusan ini mengejutkan berbagai kalangan, mengingat bahwa sebelumnya, gugatan terhadap presidential threshold telah ditolak MK lebih dari 30 kali.

Presidential threshold sebelumnya menetapkan syarat minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk dapat mengusung kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam aturan yang lama, partai atau koalisi diwajibkan memiliki paling sedikit 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pemilu legislatif.

Baca  Agus Haris Harapkan Dukungan Masyarakat Untuk Kampung Sidrap

Pembatalan presidential threshold didasarkan pada beberapa pertimbangan. Menurut laporan dari Katadata, MK berpendapat bahwa ambang batas tersebut membatasi dinamika demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangan lainnya adalah bahwa kebijakan ambang batas ini tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Selain itu, dominasi partai politik tertentu selama ini berpotensi mengurangi hak konstitusional partai lain untuk mengajukan kandidatnya. Alasan lain yang dikemukakan adalah penyelenggaraan pemilihan presiden yang terlalu terbatas pada beberapa pasangan calon saja, yang dapat menimbulkan polarisasi.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker