Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menegaskan keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melansir Parlementaria, Syafruddin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini adalah kelanjutan logis dari peningkatan PPN sebelumnya yang telah diberlakukan pada April 2022.
“Sebagai anggota DPR RI, saya melihat keputusan untuk memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 sebagai pelaksanaan dari undang-undang yang telah disahkan,” kata Syafruddin.
“Pasal 7 UU HPP secara jelas menyatakan bahwa tarif tersebut harus diterapkan paling lambat pada tanggal tersebut,” sambung Syafruddin.
Menurut politisi dari Fraksi PKB ini, kenaikan tarif PPN ini ditargetkan terutama kepada masyarakat kelas menengah ke atas, yang diharapkan tidak akan mengganggu kebutuhan pokok masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN ini diharapkan dapat berkontribusi pada pendapatan negara dan mendukung kelangsungan pembangunan tanpa membebani masyarakat yang lebih rentan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syafruddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk lebih memahami manfaat dari kebijakan ini, khususnya dalam mendukung pembangunan nasional.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam memfasilitasi pembangunan nasional,” tutur Syafruddin.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.