Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur di Kantor BPK Kaltim, Senin (24/12/2024). Penyerahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD lainnya.
Adapun LHP yang diterima Pemerintah kota Samarinda berisi hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah hasil pemeriksaan kinerja dan efektivitas pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2024.
Berdasarkan laporan BPK, ditemukan sejumlah permasalahan signifikan, di antaranya Pemerintah Kota Samarinda belum sepenuhnya melaksanakan pemrosesan akhir sampah secara memadai.
Hal ini ditunjukkan dengan masih dilakukannya metode open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan. Selain itu, ketersediaan alat berat untuk pemadatan sampah di TPA juga belum mencukupi, sehingga berpotensi memperburuk permasalahan pengelolaan sampah di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi terhadap BPK atas penyusunan laporan ini, sekaligus menegaskan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait permasalahan yang diungkapkan.
“Kami berterima kasih kepada BPK Kaltim atas kerja kerasnya dalam menyusun laporan ini. Hasil LHP ini menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami dan pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola, khususnya dalam pengelolaan sampah. Masalah di TPA Sambutan harus menjadi prioritas, karena menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat selain itu juga menjadi perhatian kami agar kedepan kota Samarinda dapat meraih Adipura,” tegas Ketua DPRD Samarinda.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan.
“Permasalahan di sektor pengelolaan sampah harus segera ditangani. Pemrosesan akhir sampah yang belum memadai dan penggunaan metode open dumping adalah isu kritis yang membutuhkan perhatian bersama,” ujarnya.
Acara ini ditutup dengan penyerahan dokumen LHP secara simbolis kepada Ketua DPRD Samarinda, disaksikan oleh para pejabat daerah dan media. DPRD Samarinda berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah kota guna memastikan rekomendasi dari BPK dapat dilaksanakan, termasuk peningkatan fasilitas di TPA Sambutan serta penerapan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. (Adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.