PPN 12% Berlaku 2025 Cuma Barang Mewah
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025 hanya akan berlaku untuk komoditas tertentu.
Keputusan ini disampaikan usai pertemuan antara DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa PPN 12% akan diberlakukan secara selektif, hanya menyasar barang-barang mewah, baik dari dalam negeri maupun impor.
“PPN 12% ini hanya dikenakan pada barang-barang mewah, seperti apartemen, rumah, dan mobil mewah. Jadi penerapannya memang sangat selektif,” ujar Dasco dalam keterangan resminya dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Jum’at (6/12/2024).
Pertemuan ini melibatkan Komisi XI DPR RI yang menangani bidang keuangan dan moneter. Dasco menegaskan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menambahkan kebijakan ini tidak akan menyentuh kebutuhan pokok masyarakat. Ia memastikan barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, layanan kesehatan, pendidikan, hingga jasa pemerintah akan tetap menggunakan tarif PPN 11% seperti yang berlaku sejak 1 April 2022.
“Pemerintah hanya memberikan beban pajak tambahan kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap mengikuti tarif PPN yang berlaku saat ini,” kata Misbakhun.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan dampak kebijakan ini.
“Kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan umum pemerintah tidak akan dikenakan PPN 12%. Kami memastikan ruang lingkupnya sangat terbatas,” tutup Misbakhun.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.