Iuran BPJS Kesehatan Berpeluang Naik di 2025
Editorialkaltim.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru akan ditetapkan pada pertengahan tahun 2025.
Hal ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Ghufron, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mengatur bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025, barulah iuran, tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” jelas Ghufron dilihat dari Youtube TV Parlemen, Kamis (14/11/2024).
Saat ini, iuran peserta JKN masih menggunakan tarif lama, dan belum ada kepastian apakah akan terjadi kenaikan atau tidak.
Ghufron menegaskan keputusan tentang kenaikan iuran tidak berada di tangan BPJS Kesehatan, melainkan pemerintah.
“Iya bisa naik bisa tetap, ini kan skenario. Namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang membuat regulasi,” ucapnya.
Ghufron juga menyatakan BPJS Kesehatan berharap penetapan iuran baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari politik hingga kemampuan membayar masyarakat.
“BPJS itu kita tidak ingin defisit dan kita ingin membayar itu sesuai dengan harga. Kalau ada inflasi, setiap tahun, kan, inflasi. Di bidang kesehatan itu tertinggi dibanding inflasi tempat lain, tentu itu dihitung,” tambahnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.