KaltimSamarinda

Perkuat Respon Aduan Masyarakat, BPJS Kesehatan Sinergi dengan Ombudsman

Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf didampingi Asisten Deputi Jaminan Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dalam kunjungannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur diterima langsung oleh Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto, pada Senin (10/4)

Editorialkaltim.com – Untuk mempercepat respon terhadap pengaduan masyarakat terkait layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII melakukan sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur.

Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf didampingi Asisten Deputi Jaminan Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dalam kunjungannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur diterima langsung oleh Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto, pada Senin (10/4).

Iqbal menyampaikan dalam pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan memiliki kepentingan untuk menjalin sinergi dengan berbagai stakeholder salah satunya adalah Ombudsman khususnya dalam merespon pengaduan dari masyarakat.

“Kami tentu berkepentingan sekali untuk membangun silaturahmi dengan Ombudsman agar terjalin komunikasi dan sinergi dalam merespon setiap dinamika yang ada terutama untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan Program JKN, agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada peserta JKN,” terang Iqbal.

Baca  Turun Tajam! Penumpang Angkutan Laut Kaltim Anjlok 54,80% di Mei 2024

Iqbal juga menyampaikan saat ini kondisi keuangan di BPJS Kesehatan sangat baik sehingga tidak ada lagi pembayaran ke fasilitas kesehatan (faskes) yang tertunda, berbeda jauh dengan beberapa tahun yang lalu dimana BPJS Kesehatan mengalami defisit.

“Sekarang sudah sangat berbeda sejak adanya penyesuaian iuran, saat ini cukup sehat sehingga tidak ada lagi hutang ke faskes, untuk itu saat ini konsentrasi kami adalah bagaimana peserta JKN dapat dilayanani dengan baik, baik di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ungkapnya

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta program JKN dan komitmen ini harus terus disampaikan kepada masyarakat. Selain itu juga tugas BPJS Kesehatan adalah memastikan layanan JKN berjalan dengan baik, apalagi jumlah peserta di Provinsi Kalimantan Timur sudah lebih dari 95 persen.

Baca  Iuran BPJS Kesehatan Berpeluang Naik di 2025

“Dalam memberikan kemudahan layanan kepada peserta program JKN, BPJS Kesehatan telah mengembangkan antrean onlinemelalui Aplikasi Mobile JKN, selain itu untuk berobat peserta tidak perlu membawa berkas-berkas cukup hanya dengan menunjukkan NIK sudah dapat dilayani. Untuk itu kami memerlukan dukungan dari Ombudsman dalam merespon pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan Program JKN,” tandasnya.

Sementara itu, Kusharyanto dalam kesempatan yang sama menyambut baik maksud dari BPJS Kesehatan untuk menjalin kolaborasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, sehingga disaat ada pengaduan dari masyarakat dapat langsung disampaikan ke BPJS Kesehatan dalam kesempatan pertama.

“Menghadapai tantangan pelayanan publik kedepan kecepatan dalam merespon keluhan dari masyarakat sangat penting bagi BPJS Kesehatan sebagai lembaga pemberi pelayanan publik. Pengaduan akan langsung kami sampaikan ke BPJS Kesehatan, ini lho ada keluhan dari masyarakat monggo diselesaikan bagaimana baiknya, jika tidak terselesaikan baru kita lakukan rekonsiliasi sampai rekomendasi,” ujar Kusharyanto.

Baca  Ini Permintaan Novan pada Pengembang Perumahan Keledang Mas

Menurut Kusharyanto sampai saat ini tidak banyak laporan masyarakat tentang pelayanan BPJS Kesehatan, karena Ombudsman memiliki persyaratan administrasi sendiri untuk sebuah pengaduan menjadi sebuah laporan ada syarat meteriil yang harus dipenuhi oleh pelapor.

“Meskipun tidak banyak laporan tentang pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan namun ada beberapa pengaduan yang kami catat diantaranya adalah perubahan faskes bagi TNI/POLRI yang sering berpindah-pindah tugas dan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) masih diminta rujukan, hal ini perlu mendapat penjelasan dari BPJS Kesehatan,” terangnya.

Ia mengharapan BPJS Kesehatan dan Ombudsman dapat terus berkolaborasi di dalam memenuhi kebutuhan informasi maupun di dalam menangani permasalahan layanan publik yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Semoga kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Ombudsman dapat berjalan dengan baik, sehingga penanganan pengaduan dari masyarakat akan semakin cepat dan berkualitas,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker