Nasional

Fasilitas Rumah Dinas Anggota DPR Dicabut, Hasil Musyawarah Pimpinan dan Fraksi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi menikmati fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Mereka akan menerima uang tunjangan perumahan bulanan dengan jumlah yang masih dalam penentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan RJA di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan ke negara, khususnya kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

“Berdasarkan hasil rapat konsultasi antarpimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada 24 September, diputuskan bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara, terutama kepada Menteri Keuangan, karena DPR hanya sebagai pengguna barang,” ujar Indra dalam keterangan pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca  Daftar Lengkap Pemenang Penghargaan Piala Dunia U-17 2023

Indra menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset-aset tersebut. Ia menambahkan, kondisi rumah dinas sudah tidak lagi ekonomis untuk dihuni.

“Kondisi sebagian besar rumah dinas memang cukup parah, meskipun ada beberapa anggota dewan yang telah mengeluarkan dana pribadi untuk perawatan sehingga kondisinya masih terjaga. Namun, secara ekonomis, jika rumah-rumah ini dipertahankan, biaya pemeliharaannya akan sangat tinggi mengingat usianya,” jelas Indra.

Baca  Kaltim Raih Juara Pertama Penghargaan Konstruksi Indonesia 2024

Setelah pengembalian rumah dinas kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan inspeksi terhadap aset-aset di dalamnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Indra menekankan pertimbangan utama pengembalian rumah dinas adalah untuk lebih menghemat dalam pengelolaan keuangan di lembaga legislatif.

“Kami akan melakukan pengecekan aset-aset terlebih dahulu. Meskipun bangunan tersebut sudah lama, semua aset di dalamnya masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan akan dikembalikan semua,” pungkas Indra.(ndi)

Baca  Pangkas Antrian Jemaah, Komisi III DPR Minta Dana Talangan Haji Dihapus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker