BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Bontang Perkuat Pengawasan Program Jaminan Kesehatan
Editorialkaltim.com – BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Langkah ini diambil untuk memastikan program jaminan kesehatan berjalan lancar tanpa hambatan di lapangan serta memastikan kepatuhan dari berbagai pihak.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan di kantor Kejari Bontang, Rabu (2/10/2024) pagi.
Kedua belah pihak diwakilkan oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Fajar Suryaney Dwi Ananda, dan Kepala Kejari Bontang, Otong Hendra Rahayu.
Dalam kesempatan wawancara dengan tim Jamkesnews, Otong menjelaskan bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan program BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi.
Kerja sama ini diharapkan mampu mengatasi kendala yang mungkin timbul di lapangan serta mempermudah proses evaluasi dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawan dan membayar iuran BPJS.
“Kami berharap, melalui kerja sama ini, program jaminan kesehatan dapat berjalan lancar. Pengawasan dilakukan agar tidak ada kendala yang menghambat pelaksanaan program, baik dari sisi kepatuhan perusahaan maupun pihak lainnya,” ujar Otong.
Selain itu, Otong juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk keberhasilan program ini.
Menurutnya, masyarakat harus lebih proaktif memanfaatkan program jaminan kesehatan yang sudah disediakan agar keluhan bisa diminimalkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program BPJS Kesehatan ini dengan baik. Jangan sampai keluhan muncul ketika layanan diperlukan, padahal sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi yang belum sepenuhnya memahami manfaat dan teknis program ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Bontang, Laily Jumiati, mengungkapkan MoU dengan Kejari ini adalah upaya untuk memastikan program jaminan kesehatan ini dapat memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semua pihak, termasuk perusahaan, mematuhi regulasi yang ada.
Ia menjelaskan, ada tiga aspek kepatuhan utama yang menjadi fokus BPJS Kesehatan.
Pertama, perusahaan wajib mendaftarkan Badan Usahanya. Kedua, wajib mendaftarkan seluruh karyawannya. Ketiga, wajib membayarkan iurannya secara rutin sesuai regulasi pemerintah.
“Kami paham bahwa tidak semua perusahaan menyadari pentingnya mematuhi kewajiban ini. Oleh karena itu, pendekatan persuasif menjadi langkah awal kami. Melalui edukasi dan sosialisasi, kami berharap perusahaan lebih memahami dampak ketidakpatuhan mereka terhadap kesejahteraan karyawan dan stabilitas program jaminan kesehatan secara keseluruhan,” jelas Laily.
Namun, jika setelah sosialisasi dan edukasi tetap ditemukan ketidakpatuhan, Laily menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan Kejaksaan untuk melakukan mediasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan tidak hanya sekadar mendaftar dan membayar, tetapi juga memahami betapa pentingnya program ini dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi semua pekerja,” terangnya
Otong menambahkan, pihak Kejaksaan juga siap memfasilitasi dialog untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, termasuk tunggakan iuran dari perusahaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik agar keluhan tidak muncul di kemudian hari. Sosialisasi terus kami lakukan, dan kami berharap masyarakat serta perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang ada,” tutup Otong. (ikl/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.