KaltimSamarinda

Pilkada Samarinda Potensi Lawan Kotak Kosong Subandi Tidak Salahkan Parpol

Anggota DPRD Kaltim, Subandi. (editorialkaltim/adryan)

Editorialkaltim.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Beberapa bakal Pasangan Calon di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah menampilkan sejumlah Bapaslon yang akan bertarung pada Pilkada 2024 Wali kota maupun Bupati. Namun, khusus kota Samarinda, sejak ditutupnya pendaftaran. Kemudian dilakukan perpanjangan masa pendaftaran hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda.  

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan pihaknya akan tetap menjalankan seluruhan tahapan dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU. Kendati demikian hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. 

Baca  Akmal Dorong Pembangunan Infrastruktur Pertanian di Kaltim untuk Jawab Tantangan Kebutuhan Pangan

Merespon hal tersebut, Subandi anggota DPRD Kaltim menyebut hal tersebut adalah fakta yang terjadi di lapangan. Subandi menyampaikan sebagian besar partai politik secara tegas menyatakan dukungan kepada Bapaslon Andi Harun dan Saefuddin Zuhri dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2024-2029. 

Lebih lanjut, Subandi mengungkapkan kepemimpinan Andi Harun selama menjadi Wali Kota Samarinda menuai respon positif dari masyarakat. Bahkan, hal tersebut juga dirasakan sejumlah parpol yang ada. 

Baca  Songsong IKN, Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah di Kaltim Disahkan

“Ini fakta dan realitanya seperti itu Bahkan hampir semua partai katakan semua partai memang mendukung dengan kepemimpinan Andi Harun jadi ini memang tidak bisa dipungkiri,” paparnya, di sela-sela pelantikan DPRD Samarinda, Senin (02/09/2024) 

Subandi mengungkapkan secara konstitusional penyelenggara Pilkada dengan satu paslon adalah suatu hal yang sah. Sehingga hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran atau kegagalan dalam penyelenggaraan Pilkada. 

Baca  Orang Tua Jangan Kaget, Bayi Tak Segera Didaftarkan JKN Berdampak Seperti Ini

“Penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal, tidak dapat dipungkiri secara  konstitusional sah dan tidak ada yg dilanggar,” (Adr/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker