KPU RI Tetapkan Delapan Parpol Lolos DPR RI Periode 2024-2029, PDIP Juaranya
Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dipimpin oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, rapat pleno ini menandai langkah penting dalam demokrasi Indonesia dengan memastikan hanya partai-partai yang berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dapat duduk di parlemen. Total suara nasional yang dicatat dalam pemilu ini adalah 151.793.293 suara.
“Proses penghitungan ambang batas ini didasarkan pada perolehan total suara sah nasional, yang kemudian dikalikan empat persen,” ungkap Afifuddin.
Delapan partai politik yang berhasil lolos tersebut adalah PDI Perjuangan dengan 110 kursi, Partai Golkar dengan 102 kursi, Partai Gerindra dengan 86 kursi, Partai NasDem dengan 69 kursi.
Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa dengan 68 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan 53 kursi, Partai Amanat Nasional dengan 48 kursi, dan Partai Demokrat dengan 44 kursi.
Afifuddin juga menjelaskan keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang perolehan kursi partai politik peserta Pileg DPR 2024, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Afifuddin.
Berikut detail perolehan kursi berdasarkan jumlah suara:
- PDI Perjuangan: 25.384.673 suara, 110 kursi.
- Golkar: 23.208.488 suara, 102 kursi.
- Gerindra: 20.071.345 suara, 86 kursi.
- NasDem: 14.660.328 suara, 69 kursi.
- PKB: 16.115.358 suara, 68 kursi.
- PKS: 12.781.241 suara, 53 kursi.
- PAN: 10.984.639 suara, 48 kursi.
- Demokrat: 11.283.053 suara, 44 kursi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.