Nasional

Muhammadiyah Kritik DPR Sebut Langkah Berseberangan dengan MK Picu Kekacauan Pilkada 2024

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti (Foto: Dok Muhammadiyah)

Editorialkaltim.com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengekspresikan kesulitan dalam memahami langkah DPR yang dinilai berseberangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah. Mu’ti menegaskan, sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya memegang teguh undang-undang.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” tegas Mu’ti dalam pernyataannya pada Kamis (22/8/2024).

Baca  Berikut Alasan Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan

Dalam penjelasannya, Mu’ti menyatakan DPR, sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat, harus mengutamakan kebenaran, kebaikan, serta kepentingan negara dan rakyat di atas segalanya, bukan hanya kepentingan politik kekuasaan.

“DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” jelas Mu’ti.

Langkah DPR yang berpotensi berbeda dengan keputusan MK, menurut Mu’ti, tidak hanya menciptakan disharmoni dalam sistem ketatanegaraan, tetapi juga berpotensi menjadi benih masalah serius dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini juga berisiko menimbulkan reaksi publik yang dapat mengganggu kondusivitas kehidupan kebangsaan.

Baca  Pemerintah Diminta Revisi Perpres 191/2014 Sebelum Terapkan Pembatasan Konsumsi BBM Bersubsidi

“DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan,” tambahnya.

Mu’ti menutup dengan seruan untuk bersikap arif dan bijaksana, agar tidak memperburuk kondisi kebangsaan dan kenegaraan yang sudah ada.

“Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” pungkasnya. (ndi)

Baca  Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Harus di MK, Bukan Hak Angket DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker