Satu Anggota DPRD Kukar Terpilih Periode 2023-2029 Tidak Dilantik
Editorialkaltim.com – Dalam seremoni pelantikan anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2024-2029 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Rabu (14/8/2024), satu anggota terpilih tidak mengikuti proses pengambilan sumpah. Nor Wahidah dari Partai Golkar, yang merupakan wakil dari Daerah Pilih (Dapil) VI, tidak dilantik karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN adalah dokumen yang harus disampaikan oleh semua penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pertama kali menjabat, serta pada saat terjadi mutasi, promosi, atau pensiun. Ketidaklengkapan berkas LHKPN ini menghambat proses pelantikan Nor Wahidah hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang menetapkan pengangkatan anggota DPRD Kukar untuk periode 2024-2029.
M Ridha Darmawan, Sekretaris DPRD Kukar, mengatakan, “Kami menyerahkan proses ini kepada KPU Kukar, karena mereka yang memiliki kewenangan atas kepatuhan terhadap LHKPN.”
Pelantikan yang dihadiri oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, serta Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, dan Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, berlangsung dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Ben Ronald Situmorang. Dari total anggota terpilih, hanya 44 yang dilantik dan mengambil sumpah pada hari itu. (roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.