Nasional

Hetifah Sjaifudian Desak Pemerintah Jangan Asal Terapkan Kebijakan Alat Kontrasepsi Pelajar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Foto: Dok Hetifah)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengeluarkan imbauan kepada pemerintah terkait kebijakan baru tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menimbulkan kekhawatiran akan adanya kesalahpahaman mengenai tujuannya.

Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Senin (5/8/2024), Hetifah menekankan pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif.

“Harus ada sosialisasi yang jelas dan detail mengenai tujuan penyediaan alat kontrasepsi ini, yaitu sebagai langkah preventif untuk kesehatan reproduksi, bukan untuk mendorong perilaku seks bebas,” ujar Hetifah.

Baca  Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Dan Transparan

Ditambahkannya, perlunya pendidikan seks dalam kurikulum sekolah yang sesuai dengan nilai moral dan budaya Indonesia.

Kurikulum harus meliputi aspek tanggung jawab seksual, risiko seksual, dan pentingnya menunda kegiatan seksual sampai usia matang.

“Pendidikan seks harus komprehensif dan sesuai dengan norma lokal, agar pelajar mendapatkan pemahaman yang benar,” jelasnya.

Menurut Hetifah, keterlibatan orang tua dalam edukasi ini sangat krusial.

Baca  Sufmi Dasco Ahmad Siap Perjuangkan Kesejahteraan Hakim Bersama Prabowo

“Orang tua harus aktif dalam program edukasi ini untuk memastikan mereka memahami pentingnya pendidikan seks dan bisa membimbing anak-anak mereka dengan tepat,” katanya.

Hetifah juga menyarankan agar dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Monitoring dan evaluasi harus rutin dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan memastikan kebijakan dilaksanakan sesuai tujuan,” ungkap Hetifah.

Selanjutnya, ia mengusulkan adanya kerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat.

Baca  Darurat Bullying di Sekolah, Hetifah Desak Kemendikbudristek Masifkan Kampanye Anti Perundungan

“Kerja sama ini penting untuk menyampaikan pendidikan kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan nilai dan norma lokal,” tambahnya.

Dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah berharap untuk memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan usia sekolah dan remaja, yang juga mencakup penyediaan alat kontrasepsi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker