DPR Sebut Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!
Editorialkaltim.com – Komunitas Indonesia dikejutkan oleh putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari tuduhan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian korban. Putusan ini mendapatkan sorotan keras dari Komisi III DPR RI yang menganggapnya sebagai pengkhianatan terhadap keadilan hukum di negara ini.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini dan akan mengawasi proses hukum lebih lanjut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan rasa tidak puasnya melalui pernyataan yang dirilis Senin (29/7/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, dalam amar putusannya menjelaskan tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan Ronald bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki, baik itu di bawah pasal 338 KUHP atau pasal-pasal lain yang dituduhkan.
Namun, penilaian hakim bahwa Ronald mencoba membantu korban saat kondisi darurat dengan membawa ke rumah sakit tidak cukup untuk Pangeran.
“Keterangan ini tidak bisa dijadikan dasar untuk pembenaran atas tindakan Ronald yang sudah jelas melakukan penganiayaan sampai korban meninggal,” ungkap Pangeran.
Dia menambahkan seharusnya ada pertimbangan lebih mendalam terhadap bukti yang ada.
“Publik sudah mengetahui kekerasan yang terjadi melalui video yang tersebar luas, ini harusnya menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Lebih lanjut, Pangeran menyoroti perlu adanya pemeriksaan terhadap hakim dan pihak terkait karena dikhawatirkan adanya manipulasi dalam pengambilan keputusan ini.
“Tindakan hukum ini tidak bisa dibiarkan. Kita perlu melihat adanya kemungkinan pelanggaran dalam proses pengadilan,” katanya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.