Bontang

DPRD Bontang Godok Raperda Perumda AUJ, Perkuat Peran Pengawasan dan Tata Kelola

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam (kiri). (istimewa)

Editorialkaltim.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, dalam rapat kerja (raker) belum lama ini.

“Hari ini kita bahas bersama, kerangka acuan, kinerja, struktur itu sendiri. Perda tersebut adalah regulasi, mengatur regulasi yang ada. Cara pengelolaannya, asetnya, peran pemerintah, bagaimana peran DPRD itu sendiri,” jelas Rustam.

Baca  Benahi Trotoar Secara Swadaya, Ketua DPRD Apresiasi Puluhan Pemuda BK

Raker yang membahas Raperda Perumda AUJ ini baru mencapai pasal 17. Rustam menuturkan Perumda AUJ merupakan induk perusahaan yang memiliki 7 anak usaha. Diharapkan perda ini dapat mengakomodir semua kepentingan perusahaan tersebut.

“Yang penting perusahaan ini sehat dulu. Induknya gak sehat, anaknya apalagi,” tegas Rustam.

Pembahasan Raperda Perumda AUJ ini, lanjutnya, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan akuntabel. Sehingga, Perumda AUJ dapat menjadi perusahaan yang sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bontang.

Baca  DPRD Bontang Apresiasi Penurunan Angka Stunting, Tri Ismawati Minta pemerintah Jangan Lengah

Politisi dari partai Golkar ini mengungkapkan salah satu masalah utama Perumda AUJ adalah piutang. Oleh karena itu, pembenahan manajemen menjadi fokus utama dalam pembahasan Raperda ini.

“Persoalan piutang salah satunya masalahnya. Kami buat disini, bagaimana manajemennya dulu lah. Diperbaiki. Kalau manajemen belum baik, bagaimana yang lain bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (bid/adv)

Baca  Resmi, 25 Anggota DPRD Bontang Dilantik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button