Nasional

165 Jemaah Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Lansia dengan Risiko Tinggi

Ilustrasi 165 Jemaah Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Lansia dengan Risiko Tinggi (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Tragedi duka menyelimuti jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Tercatat sebanyak 165 jemaah haji Indonesia meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji tahun ini. Data terbaru yang dihimpun melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan kebanyakan dari mereka termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi.

Dilaporkan pada Rabu (18/6/2024) pukul 07.45 WIB, para jemaah yang meninggal ini tersebar di beberapa wilayah Arab Saudi, termasuk Madinah, Jeddah, Makkah, Arafah, dan Mina. Di Arafah sendiri, tercatat 6 jemaah meninggal, sementara di Mina, ada 21 jemaah yang berpulang.

Kasus kematian ini mayoritas melibatkan jemaah haji lanjut usia. Jemaah tertua yang meninggal di Tanah Suci tahun ini berusia 94 tahun. Sementara itu, jemaah termuda yang meninggal berusia 31 tahun.

Baca  Jokowi Yakin Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 Triliun di 2030

Menariknya, meski angka kematian cukup tinggi, terjadi penurunan tren kematian jika dibandingkan dengan tahun lalu. Data tahun sebelumnya menunjukkan pada hari ke-38 operasional haji, jumlah jemaah yang meninggal di Tanah Suci mencapai 283 orang, sementara tahun ini tercatat 165 orang.

Kondisi ini menunjukkan ada peningkatan dalam penanganan kesehatan jemaah, walaupun tantangan masih tetap ada, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori risti. Hampir semua jemaah yang meninggal di Tanah Suci tahun ini masuk dalam kategori ini, kecuali 16 orang.

Baca  Jemaah Haji Dilarang Keras Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci, Ini Aturan Lengkapnya

Sebelumnya, Kemenag menjamin bahwa jemaah haji yang meninggal akan mendapatkan pelayanan badal haji serta asuransi.

“Jemaah akan mendapat asuransi mulai dari mereka berada di asrama, saat berangkat, dan selama mereka berada di asrama setelah kembali,” ujar Widi Dwinanda dari Tim Media Center Kementerian Agama saat konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Widi menjelaskan terdapat dua tipe asuransi yang ditawarkan, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Jemaah yang meninggal akan menerima asuransi minimal sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setiap embarkasi.

“Jemaah yang meninggal akibat kecelakaan akan mendapatkan dua kali nilai Bipih per embarkasi. Adapun bagi jemaah yang mengalami kecelakaan dan cacat permanen, akan diberikan kompensasi yang beragam, mulai dari 2,5% hingga 100% Bipih per embarkasi,” tambah Widi.

Baca  Kondisi Jemaah Haji Indonesia di Mina, Berdesak-desakan di Tenda Mirip Barak Pengungsian

Dia menambahkan bahwa proses klaim asuransi akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, dan pembayaran klaim akan dilakukan oleh perusahaan asuransi melalui transfer ke rekening jemaah.

“Cakupan asuransi berlangsung dari saat jemaah memasuki asrama embarkasi haji hingga mereka kembali ke debarkasi haji,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker