KukarNasional

KPK Sita 195 Kendaraan Mewah dari Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Aset yang berhasil disita dalam serangkaian penggeledahan meliputi kendaraan mewah, uang tunai, dan properti di berbagai lokasi.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan dari penggeledahan yang dilakukan pada 13-17 Mei 2024 dan 27 Mei-6 Juni 2024, tim penyidik telah mengamankan total 195 kendaraan, yang terdiri dari 104 unit yang baru saja disita.

Baca  Bupati Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran 2023 dalam Kegiatan Ngapeh Hambat

“Pada penggeledahan kedua ini, kami menyita 72 mobil dan 32 motor. Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai merek ternama seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes-Benz,” jelas Ali Fikri.

Selain kendaraan, KPK juga berhasil menyita lima bidang tanah dengan total ribuan meter persegi dan bangunan di enam lokasi. Uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp6,7 miliar dan uang asing dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

“Penyitaan ini kami lakukan di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambah Ali Fikri.

Baca  Kritik Mardani Ali Sera Soal Rencana Perombakan Kementerian: Banyak Struktur, Koordinasi Berantakan

Dua lokasi yang menjadi pusat penggeledahan adalah kediaman pengusaha batu bara, Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita, Endri Erawan, yang juga sempat diperiksa terkait kasus yang melibatkan Rita Widyasari.

Rita Widyasari saat ini mendekam di Lapas Pondok Bambu dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan uang gratifikasi yang terkait dengan perizinan proyek di Dinas Pemkab Kutai Kartanegara.

Baca  Bupati Kukar dan Pj Gubernur Kaltim Perkuat Silahturahmi Dalam Rangka Hari Raya idul Fitri

Penyidikan terhadap Rita dan rekannya di PT Media Bangun Bersama, Khairudin, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018, masih terus berlanjut untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan yang mencapai Rp436 miliar. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button